Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam penyusunan APBD. “APBD ini harus dikelola dengan transparan dan efisien, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program yang berdampak langsung pada kesejahteraan,” katanya.
Ranperda Penanaman Modal menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2012, menyesuaikan dengan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatur 12 bab dan 115 pasal, mencakup hak perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, forum anak daerah, hingga partisipasi masyarakat.
Marfendi menekankan pentingnya perda ini untuk mendukung rencana pembangunan yang inklusif dan responsif terhadap perubahan kebijakan nasional serta kondisi daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah kota juga menyepakati kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. “Kalender ini menjadi pedoman bagi DPRD dan pemerintah dalam menjalankan agenda pemerintahan, memastikan pelaksanaan pembangunan yang terarah dan terkoordinasi,” ujar Syaiful.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintahan daerah, menciptakan sinergi untuk mendorong pembangunan Kota Bukittinggi ke arah yang lebih baik. (pry)




















