BUKITTINGGI, METRO–Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (29/11) malam, DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyepakati tiga peraturan daerah (Perda) strategis, yakni Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Perda Penanaman Modal, dan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Nota kesepakatan ditandatangani di Gedung DPRD Bukittinggi, menandai komitmen bersama untuk menjalankan agenda pembangunan tahun depan.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa rancangan APBD 2025 telah diajukan oleh Penjabat Wali Kota pada Oktober lalu dan dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Finalisasi dilakukan pada 28 November 2024, dan keputusan ini disahkan melalui rapat gabungan komisi serta paripurna internal pada hari berikutnya.
“Alhamdulillah, kita berhasil menyepakati APBD 2025 serta dua perda lainnya. Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk menjalankan agenda pembangunan tahun depan,” ujar Syaiful.
Juru bicara Banggar DPRD memaparkan, APBD 2025 memiliki target pendapatan daerah sebesar Rp 650,3 miliar, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 154,7 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 657,5 miliar, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 7,2 miliar.