Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Kejahatan, Kasus Narkoba masih Teratas

MUSNAHKAN BARANG BUKTI— Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Agam melakukan pemusnahan BB 41 kasus kejahatan dengan membakar, Kamis (21/11).

AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri Ka­bupaten (Kejari) Agam kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum  tetap atau inkrah dari pe­ngadilan sepanjang Bulan Juli sampai November 2024  pada Kamis (21/11).Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri Kapolres Bukittinggi, Ka­polres Agam, Dandim 0304 Agam, Ketua Pengadilan Negeri, Lapas  Kelas II B Padang Lansano.

Kajari Agam Burhan didampingi  Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pe­ngelolaan Barang Bukti (PAPBB) Haris Jasmana, menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Kemudian dari 41 per­kara barang bukti yang kita musnahkan hari ini 25 perkara merupakan nar­kotika jenis sabu seba­nyak 72, 80 gram yang kedua ganja dengan berat 216, 5 gram selanjutnya yang menjadi menarik juga di pemusnahan barang bukti atau yang perlu dicermati adalah pemusnahan barang bukti berupa peredaran uang palsu. ”Jadi uang palsu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 174 lembar pecahan 100 dengan nilai tentu saja 17. 400. 000,” jelas Burhan.

Selain itu ada juga barang bukti tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penggelapan jamur tentu saja karena memang per­kara yang kita tangani ketika dan disusul perbuatan cabul atau kekerasan seksual kemudian ada satu perdagangan orang atau TPPU pencurian penganiayaan dan judi seba­nyak 3 perkara

”Dilakukan pemusnahan BB yang telah memperoleh kekuatan hukum te­tap atau putusan yang pengadilan terampuh memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 41 perkara. Untuk yang lebih dominannya dalam kasus saat sekarang ini adalah tindak pidana narkotika yaitu sebanyak 25 perkara dan jenis barang buktinya adalah sabu-sabu dan ganja.” tegasnya. (pry)

Exit mobile version