AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Agam kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan sepanjang Bulan Juli sampai November 2024 pada Kamis (21/11).Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri Kapolres Bukittinggi, Kapolres Agam, Dandim 0304 Agam, Ketua Pengadilan Negeri, Lapas Kelas II B Padang Lansano.
Kajari Agam Burhan didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Haris Jasmana, menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Kemudian dari 41 perkara barang bukti yang kita musnahkan hari ini 25 perkara merupakan narkotika jenis sabu sebanyak 72, 80 gram yang kedua ganja dengan berat 216, 5 gram selanjutnya yang menjadi menarik juga di pemusnahan barang bukti atau yang perlu dicermati adalah pemusnahan barang bukti berupa peredaran uang palsu. ”Jadi uang palsu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 174 lembar pecahan 100 dengan nilai tentu saja 17. 400. 000,” jelas Burhan.
Selain itu ada juga barang bukti tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penggelapan jamur tentu saja karena memang perkara yang kita tangani ketika dan disusul perbuatan cabul atau kekerasan seksual kemudian ada satu perdagangan orang atau TPPU pencurian penganiayaan dan judi sebanyak 3 perkara
”Dilakukan pemusnahan BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau putusan yang pengadilan terampuh memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 41 perkara. Untuk yang lebih dominannya dalam kasus saat sekarang ini adalah tindak pidana narkotika yaitu sebanyak 25 perkara dan jenis barang buktinya adalah sabu-sabu dan ganja.” tegasnya. (pry)
Komentar