Sesuaikan Aturan Pusat, Susnan Perangkat Daerah Kembali Direvisi

RAPAT PARIPURNA— Sekda Agam, Edi Busti, menghadiri rapat paripurna di DPRD Agam, Senin (11/11).

AGAM, METRO–Bupati Agam me­nyampaikan nota penjelasan Bupati Agam atas Ranperda tentang Peru­bahan ke-dua terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Drs Edi Busti, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Senin (11/11). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Henrizal, anggota DPRD, pimpinan Forkopimda Plus, Asisten Bi­dang Pemerintahan dan sejumlah kepala OPD.

Sekda menyampaikan, dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat da­erah sesuai dengan per­kembangan kebutuhan organisasi saat itu, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perang­kat Daerah Kabupaten Agam, telah pernah me­ngalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perang­kat Daerah Kabupaten Agam.

“Perubahan dilakukan setelah memperhatikan hasil evaluasi perangkat daerah yang dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pe­ngendalian penataan pe­rangkat daerah,” ujarnya.

Perubahan ini jelas­nya, mengingat adanya kebijakan dari pemerintah pusat dalam mendorong pemerintah daerah guna membangun kolaborasi dalam upaya memanfaatkan potensi lokal yang berdampak pada pening­katan ekonomi yang berdasarkan riset sebagai dasar dalam menentukan kebijakan, serta adanya perubahan beberapa re­gulasi.

Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Ino­vasi Nasional (BRIN) me­rupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan penataan kelembagaan.

Menyikapi kebijakan pemerintah pusat tersebut, tambahnya, Kabupaten Agam perlu menyikapi dengan melakukan evaluasi kembali terhadap ke­lembagaan yang ada sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Da­erah Nomor 11 tahun 2016.

“Setelah mempertimbangkan hal teknis, pembentukan Badan Riset Da­erah (BRIDA) di Kabupa­ten Agam diintegrasikan dengan Badan Perenca­naan Pembangunan Daerah (Bappeda) sehingga nomenklatur perangkat daerah menjadi Badan Perencanaan Pemba­ngunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) de­ngan tipe A yang menjalankan tugas dan fungsi urusan perencanaan dan penelitian dan pengembangan,” ujarnya. (pry)

Exit mobile version