AGAM, METRO–Bupati Agam menyampaikan nota penjelasan Bupati Agam atas Ranperda tentang Perubahan ke-dua terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Drs Edi Busti, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Senin (11/11). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Henrizal, anggota DPRD, pimpinan Forkopimda Plus, Asisten Bidang Pemerintahan dan sejumlah kepala OPD.
Sekda menyampaikan, dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat itu, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Agam, telah pernah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Agam.
“Perubahan dilakukan setelah memperhatikan hasil evaluasi perangkat daerah yang dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah,” ujarnya.
Perubahan ini jelasnya, mengingat adanya kebijakan dari pemerintah pusat dalam mendorong pemerintah daerah guna membangun kolaborasi dalam upaya memanfaatkan potensi lokal yang berdampak pada peningkatan ekonomi yang berdasarkan riset sebagai dasar dalam menentukan kebijakan, serta adanya perubahan beberapa regulasi.
Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan penataan kelembagaan.
Menyikapi kebijakan pemerintah pusat tersebut, tambahnya, Kabupaten Agam perlu menyikapi dengan melakukan evaluasi kembali terhadap kelembagaan yang ada sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016.
“Setelah mempertimbangkan hal teknis, pembentukan Badan Riset Daerah (BRIDA) di Kabupaten Agam diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sehingga nomenklatur perangkat daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan tipe A yang menjalankan tugas dan fungsi urusan perencanaan dan penelitian dan pengembangan,” ujarnya. (pry)
Komentar