Residivis jadi Spesialis Pencuri Aki Mobil

PENCURI AKI— Pelaku MI (19) yang terlibat kasus pencurian aki mobil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam.

AGAM,METRO–Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam meringkus seorang pria yang merupakan spesialis pencuri aki mobil yang sudah melancarkan aksinya di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Agam.

Penangkapan ini dilakukan petugas setelah adanya laporan dari korban atas kejadian pencurian yang dialaminya di daerah Luak Gadang Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat sehubungan dengan adanya tindak pidana pencurian aki mobil, Tim Kupu-Kupu langsung dikerahkan untuk me­lakukan investigasi dan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

“Hasilnya, tak menunggu waktu lama, tim yang dipimpin Bripka Triandi berhasil menangkap pe­laku berinisial MI (19) beri­kut dengan barang bukti hasil kejahatannya pada Senin (14/10) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata AKBP Agus, Selasa (15/10).

Dijelaskan AKBP Agus, pelaku MI diringkus di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di Pincuran Tujuh, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung. “Sa­at ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk diproses hukum,” tegas dia.

Sementara, Kasat Res­krim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, tersangka diketahui telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wila­yah Lubuk Basung.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mencongkel aki mobil yang terparkir tanpa ada pengawasan pemilik. Saat melancarkan aksinya, pelaku seorang diri dan melakukan pencurian pada tengah malam,” ujar dia.

AKP Efrian menuturkan, dari penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa aki mobil dari berbagai merek, serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka juga tercatat sebagai seorang residivis pada kasus pencurian. Atas perbuatannya, pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 5 tahun penjara,” kata dia.

Dengan adanya kejadian ini, AKP Efrian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana pencurian.

“Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal,” tutupnya. (pry)

Exit mobile version