KPU Bukittinggi Larang Pemasangan APK di Tempat Ibadah dan Jalan Protokol

Muhammad Fauzan Harza Komisioner KPU Kota Bukittinggi

BUKITTINGGI, METRO–Komisi Pemilihan U­mum (KPU) Kota Bukittinggi menerbitkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama Pil­kada 2024. Keputusan bernomor 309 menyepakati lokasi, batasan dan teknis pemasangan.

“Peserta pemilihan bo­leh memasang APK di seluruh wilayah Bukittinggi kecuali tempat-tempat yang dilarang sesuai surat keputusan ini,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza, Senin (30/9).

Keputusan itu juga meng­haruskan peserta pemilihan wajib menginput titik lokasi pemasangan APK ke dalam sistem informasi kampanye dan dana yang (Sikadeka).

“Peserta pemilihan boleh memasang APK mak­simal 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU kota Bukittinggi,” kata Fauzan.

Peserta pemilihan yang tidak mematuhi aturan itu menurut Fauzan, maka akan ditertibkan oleh Bawaslu dan atau Satpol PP.

KPU juga mengatur teknis pemasangan APK yang di­tempatkan di fasilitas milik pribadi dan swasta.

“Harus ada ijin tertulis dari pemilik tempat atau lahan terkait pemasangan APK miliknya. Ini berlaku sama,” kata Fauzan.

Beberapa tempat yang dilarang pemasangan APK a­dalah rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pe­layanan kesehatan, gedung milik pemerintah, BUMN dan BUMD, tempat pendidikan negeri dan swasta.

Sementara jalan-jalan pro­tokol di Bukittinggi se­perti, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuanku Laras dan Jalan Ahmad Yani juga dilarang untuk pemasangan APK.

“Larangan berlaku di sekitar Taman Jam Gadang, taman kota, trotoar dan media jalan termasuk jembatan dan jalan layang (flyover), sarana dan pra­sarana TNI dan POLRI, objek wisata, tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan rambu- rambu lalu lintas serta pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh BUMN dan BUMD,” kata Fauzan. (pry)

Exit mobile version