BUKITTINGGI, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menerbitkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama Pilkada 2024. Keputusan bernomor 309 menyepakati lokasi, batasan dan teknis pemasangan.
“Peserta pemilihan boleh memasang APK di seluruh wilayah Bukittinggi kecuali tempat-tempat yang dilarang sesuai surat keputusan ini,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza, Senin (30/9).
Keputusan itu juga mengharuskan peserta pemilihan wajib menginput titik lokasi pemasangan APK ke dalam sistem informasi kampanye dan dana yang (Sikadeka).
“Peserta pemilihan boleh memasang APK maksimal 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU kota Bukittinggi,” kata Fauzan.
Peserta pemilihan yang tidak mematuhi aturan itu menurut Fauzan, maka akan ditertibkan oleh Bawaslu dan atau Satpol PP.