BUKITTINGGI,METRO–KPU Kota Bukittinggi resmi menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun 2024. Hal itu disepakati dalam rapat pleno yang digelar para komisioner di aula kantor KPU setempat, Minggu (22/9) siang.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 242/PL.02.2-BA/1375/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024.
“Hari kami juga telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 307 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas.
“Karena Pengundian Nomor Urut baru akan dilakukan esok, 23 September 2024, Penetapan 4 PaÂsangan Calon dalam SK 307 itu disusun berdasarkan tanggal dan waktu pendaftaran yang telah dilakukan masing-masing paslon paÂda 27-29 Agustus 2024 silam,” jelas Rifa lagi.