BUKITTINGGI,METRO–KPU Kota Bukittinggi resmi menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun 2024. Hal itu disepakati dalam rapat pleno yang digelar para komisioner di aula kantor KPU setempat, Minggu (22/9) siang.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 242/PL.02.2-BA/1375/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024.
“Hari kami juga telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 307 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas.
“Karena Pengundian Nomor Urut baru akan dilakukan esok, 23 September 2024, Penetapan 4 Pasangan Calon dalam SK 307 itu disusun berdasarkan tanggal dan waktu pendaftaran yang telah dilakukan masing-masing paslon pada 27-29 Agustus 2024 silam,” jelas Rifa lagi.
Rifa menyebut, seluruh dokumen persyaratan calon yang diserahkan pada tahap perbaikan, telah diverifikasi kebenarannya oleh Tim Verifikator KPU Bukittinggi. Karena sudah benar dan sesuai yang dipersyaratkan, maka keempat paslon dapat dinyatakan memenuhi syarat.
“Senin pagi, akan dilakukan pengundian nomor urut di Aula Hotel Triple Tree, semoga para pendukung yang hadir bisa menjaga ketertiban dan kerukunan selama kegiatan berlangsung,” harap Rifa.
Setelah itu, lanjutnya, pasangan calon akan memasuki tahapan kampanye yang dijadwalkan dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
“Sebelum memasuki tahapan kampanye, pasangan calon dan stakeholder terkait akan mengikuti deklarasi kampanye damai di Pelataran Jam Gadang. Insyallah agendanya Selasa, 24 September 2024,” pungkas Rifa. (pry)