54 Bamus Dilantik Penyesuaian Masa Bakti dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun

PELANTIKAN— Bupati Agam melantik dan mengukuhkan penyesuaian masa bakti Bamus Nagari gelombang kedua di IPDN Baso, Senin (16/9).

AGAM, METRO–Pengukuhan penyesuaian masa bakti Badan Mu­syawarah Nagari (Bamus) gelombang kedua dilaksanakan pada Senin (16/9) di auditorium IPDN Baso.

Acara ini merupakan lanjutan dari pengukuhan serupa yang telah digelar Kamis pekan lalu, di Balairung Rumah Dinas Pa­dang Baru, Lubuk Basung.

Pada kesempatan ini, penyesuaian masa bakti dilakukan untuk nagari-nagari dari 10 kecamatan, dengan total 54 Bamus dan 351 orang anggota yang dilantik. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Agam, Dr. Andri Warman, MM, didampingi Camat se Agam wilayah Barat, Kepala OPD, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Selepas pengukuhan dalam sambutannya, Bupati Agam menjelaskan bahwa pengukuhan ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Desa yang mengamanatkan perpanjang masa bakti Walinagari dan anggota Bamus dari 6 ta­hun menjadi 8 tahun.

“Pengukuhan hari ini merupakan lanjutan dari tanggal 13 September lalu. Kami sengaja membagi menjadi dua gelombang mengingat luasnya wilayah Kabupaten Agam, sekaligus memperpendek jarak bagi anggota Bamus yang dilantik,” ujar Bupati.

Bupati Andri Warman juga mengucapkan selamat kepada seluruh Anggota Bamus yang dilantik dan berharap dengan perpanjangan masa bakti ini, sinergitas antara Wali Nagari dan Badan Musya­warah Nagari semakin kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya, selaku Bupati dan atas nama pribadi, mengucapkan selamat kepada kita semua atas di­perpanjangnya masa bak­ti sebagai Bamus Nagari. Gunakan amanah ini dengan penuh tanggung ja­wab, serta jalin kerjasama dengan Wali Nagari dan semua pihak untuk kemajuan nagari masing-masing,” harap AWR.

Pengukuhan ini diha­rapkan dapat membawa dampak positif terhadap jalannya pemerintahan di tingkat nagari, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal. (pry)

Exit mobile version