Menuju Penetapan DPT, KPU Bukittinggi Rampungkan Rekap DPSHP

RAPAT KOORDINASI— Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas, memberikan penjelasan saat menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan DPSHP di Aula Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Jumat (6/9).

BUKITTINGGI, METRO–KPU Kota Bukittinggi meng­gelar rapat koordinasi persiapan penyusunan Daf­tar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Jumat (6/9)

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas da­lam arahannya saat rapat itu menyebutkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) se Kota Bukittinggi yang sudah dite­tapkan pada 11 Agustus 2024 silam yaitu sebanyak 97.516 pemilih.

Disebutkan Rifa, bahwa yang dimaksud Pemilih me­nurut PKPU 7 tahun 2024 adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berumur minimal 17 tahun saat pemilihan, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

“Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemilih di­daf­tarkan satu kali oleh penyelenggara pemilihan. Pasal 4 merinci yang bisa memenuhi syarat menjadi pe­milih harus memiliki iden­titas ke­pendudukan, ti­dak dicabut hak pilihnya, dan bukan anggota TNI/Polri,” jelas Rifa.

Sesuai tahapan, lanjut Rifa, setelah melalui pengumuman DPS diikuti masukan dan tanggapan ma­syarakat, maka akan dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang. Dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga berakhir dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kota dan Provinsi.

“Inilah yang harus di­kalkulasi dengan akurat oleh jajaran PPS Kelurahan dan PPK Kecamatan. Apakah terjadi penambahan pemilih atau justru pengurangan. Karena itu, pe­nyelenggara pemilu harus punya basis argumen yang kuat tentang berapa angka pemilih baru, dan berapa pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat pasca DPS,” jelasnya.

Rifa menyebut, seiring penetapan dan pengumuman DPT akan bersamaan dengan tahapan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota disusul pengundian nomor urut, dan masa kampanye.

“Kami meminta Badan Adhoc untuk tidak terbawa euforia politik tentang Proses Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, melainkan tetap fokus dengan Pelayanan Pindah Memilih yang akan berlangsung dari tanggal 17 September hingga 20 November 2024 nanti,” tegasnya.

Ketua Divisi Perenca­naan Data dan Informasi, M Utche Pradana berharap DPSHP dapat mengakomodir seluruh hasil pengawasan Bawaslu di tiap ting­katan, maupun seluruh ma­sukan dan tanggapan ma­syarakat yang disampai­kan.

“Karena itu rapat ini mengundang Disdukcapil, Bawaslu, Kalapas dan Pemantau Pemilu serta wartawan,” ujarnya.

Utche berharap setiap perubahan data yang masuk, dilengkapi dengan bukti dukung berupa dokumen kependudukan yang valid dan sah. “Karena setiap perbaikan harus bisa dibuktikan dengan bukti-bukti otentik” katanya. (pry)

Exit mobile version