Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Empat Bapaslon Bukittinggi Siap Bertarung di Pilkada

Satria Putra Ketua KPU Kota Bukittinggi

BUKITTINGGI, METRO–Empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, yang telah selesai mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang, dinyatakan mampu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi.

Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra mengatakan, keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno yang digelar hari ini, setelah sebelumnya pihak KPU Kota Bukittinggi menerima surat hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP M. Dja­mil Padang.

“Hasil pemeriksaan kesehatan itu “Fit To Work”, dengan kesimpulan kondisi kesehatan ke­empat Bapaslon mam­pu untuk nantinya menjalankan tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi,” jelasnya, Rabu (4/9) malam.

Menurut Satria Putra, empat Bapaslon yang akan berpartisipasi pada Pilkada 2024 tersebut mengikuti pemeriksaan pada hari yang berbeda, diawali dari Bapaslon yang maju dari perseorangan yakni Nofil Anoverta dan Frisdo Reza pada Jumat 30 Agustus 2024.

“Selanjutnya pada Ming­gu 1 September 2024, pemeriksaan kesehatan diikuti oleh dua Bapaslon yang diusung partai politik, yakni Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, serta Mar­fendi dan Fauzan Hafiz,” terangnya.

Sedangkan pada hari terakhir Senin 2 September 2024 sambung Satria Putra, Bapaslon petahana yang juga diusung partai politik Erman Safar yang kali ini berpsangan dengan Heldo Aura, me­ngi­kuti pemeriksaan ke­se­hatan.

‘Dalam pemeriksaan kesehatan itu membutuhkan waktu lebih kurang tujuh hingga delapan jam, untuk setiap Bapaslon,” sebutnya.

Satria Putra menambahkan, hasil pemeriksaan ini selanjutnya disampaikan pada Bapas­lon, Partai Politik pengusung, dan Liaison Officer (LO).

Disamping itu KPU Kota Bukittinggi juga telah me­laksanakan Rapat Pleno ter­kait keabsahan dari sya­rat calon dan pencalonan yang disampaikan empat Bapaslon, pada saat men­daf­tarkan diri ke KPU Kota Bukittinggi.

“Secara umum syarat calon dan pencalonan telah dipenuhi oleh empat Bapaslon, namun dari hasil penelitian berkas, masih ada yang perlu perbaikan,” ujarnya.

Diantara syarat yang perlu diperbaiki itu ungkap Satria Putra, seperti Ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 5 tahun terakhir, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dipidana, dan dicabut hak piliknya.

Satria Putra menegaskan, hasil penelitian berkas syarat calon dan pencalonan ini pada Kamis 4 September 2024 besok, akan disampaikan pada Bapaslon, Partai Politik pengusung, dan Liaison Officer (LO).

‘Keempat Bapaslon di­be­rikan kesempatan me­leng­kapi syarat calon dan pencalonan yang kurang ini pada 6 hingga 8 September 2024,” tukasnya. (pry)

Exit mobile version