AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menerima uang titipan sebesar Rp 65 juta dari tersangka A, Direktur PT. RK, pada Senin (26/8). Uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Agam tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agam, Burhan, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Riki Supriadi, SH, membenarkan bahwa uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka A, melalui kuasa hukumnya.
“Penyerahan uang ini terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 65 juta,” jelas Burhan.
Menurut Burhan, meskipun proses pengembalian uang titipan ini dilakukan, hal tersebut tidak mengurangi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Namun, pengembalian ini bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman tersangka.
Burhan juga menegaskan bahwa perkara tersangka A saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Setelah semua persyaratan formil dan materil terpenuhi, berkas perkara akan dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya tersangka beserta barang buktinya akan diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum.
Diketahui, kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum pada tahun anggaran 2021 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 419,9 juta dan melibatkan tiga tersangka lainnya.
Penyerahan uang titipan tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam LHP dari Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor PE.04.03/SR-1072/PW03/5/2024 Tanggal 28 Juni 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum TA 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam atas nama tersangka A pada tahap Penyidikan, penyerahan uang pengganti dilakukan atas nama tersangka A, melalui istri tersangka A. (pry)