Protes Pedagang Daging Bukittinggi, Aturan Baru RPH Dinilai Memperberat Usaha

PROTES— Ratusan pedagang daging yang tergabung dalam Persada menggelar protes di Kantor DPP Bukittinggi. Mereka menuntut agar Pemkot Bukittinggi tidak mempersulit pedagang dengan aturan baru mengenai pemotongan hewan.

BUKITTINGGI, METRO–Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi menanggapi keluhan para pedagang daging dan peternak sapi yang merasa keberatan dengan aturan baru mengenai pemotongan hewan yang baru diberlakukan.

Kepala DPP Bukittinggi, Hendry, menjelaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 dan nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“Proses pemotongan he­wan di UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Hendry, Senin (12/8).

Menurut Hendry, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memotong he­wan ternak. Pertama, hewan harus dilengkapi dengan surat asal ternak atau surat jual beli, serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Untuk ternak betina, juga diperlukan surat keterangan status reproduksi (SKSR). “Ini penting agar asal-usul hewan jelas dan hewan betina yang produktif tidak dipotong,” tambahnya.

Selain itu, hewan yang akan dipotong harus tiba di RPH paling lambat pukul 17.00 WIB dengan dokumen lengkap untuk diperiksa oleh medik vete­riner.

Setelah pemeriksaan, he­wan harus diistirahatkan di kandang penampungan selama minimal 12 jam untuk menjaga kualitas daging. “Sapi atau kerbau yang dipotong tidak boleh dalam kondisi stres,” tegas Hendry.

Penjelasan ini diberikan setelah ratusan pedagang daging yang tergabung dalam Persatuan Saudagar Daging (Persada) menggelar protes di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi. Mereka menun­tut agar Pemkot Bukittinggi tidak mempersulit pedagang dengan aturan baru tersebut.

Ketua Pemuda Pasar Daging, Sutan Rajo Endah, didampingi Humas Persada, Elwi, menyatakan bahwa aturan karantina sapi selama 12 jam sangat merugikan pedagang.

“Jika sapi baru sampai di RPH pukul lima pagi dan dipotong sore hari, kapan kami bisa berdagang? Siapa yang mau membeli daging sore hari?” keluhnya.

Selain itu, Persada juga mempertanyakan mengapa aturan ketat ini hanya diterapkan di Bukittinggi. Akibat aturan tersebut, Los daging di Pasar Bawah Bukittinggi sepi karena tidak ada pedagang yang berjualan.

Ketua Persada Bukittinggi, Suheri, menambahkan bahwa pihaknya merasa dipersulit oleh aturan kedatangan ternak yang harus dilakukan paling lambat pukul 17.00 WIB. “Me­nunggu 12 jam terlalu lama, kapan lagi kami bisa berjualan?” ujar Suheri.

Setelah berdialog dengan Kadis Pertanian dan Pangan Bukittinggi, ratusan pedagang bergerak menuju DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Dalam audiensi, terungkap bahwa DPP harus menerapkan aturan tersebut karena adanya laporan ke polisi tentang pemotongan sapi betina produktif di RPH.

DPP, didampingi beberapa anggota DPRD, meminta kesabaran dari para pedagang dan peternak untuk menindaklanjuti masalah ini ke dinas terkait di Provinsi Sumatera Barat. (pry)

Exit mobile version