BUKITTINGGI, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua pengedar dengan modus mengirimkan daun ganja kering menggunakan jasa ekspedisi kepada pembelinya yang berada di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus peredaran ganja itu, petugas menemukan barang bukti 10 Kg daun ganja kering dan mengamankan dua pelaku berinisial RR berusia 18 tahun dan LP berusia 17 tahun atau masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di sebuah rumah di kawasan Lakuang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Rabu (7/8) pukul 00.15 WIB.
“Setelah ditangkap, petugas menemukan barang bukti ganja dari kedua pelaku. Petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas bekerja sama dengan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang untuk menemukan barang bukti lainnya,” kata Kombes Pol Yessi saat konferensi pers, Jumat (9/8).
Sementara, Kasatresnarkoba AKP Syafri mengatakan, pada saat penangkapan terhadap kedua pelaku, pihaknya menemukan empat paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban cokelat di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan interogasi hingga didapatkan informasi jika pelaku sudah mengirimkan ganja menggunakan jasa ekspedisi.
“Pada Selasa (6/8) sekitar pukul 20.00 wib, kedua pelaku ternyata telah mengirimkan paket yang disamarkan sebagai paket sepatu melalui jasa pengiriman JNT dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat. Kemudian kita berkordinasi dengan pihak JNT, terlihat dari CCTV para tersangka mengirim paket melalui JNT. Dan pihak JNT Bukittinggi berkordinasi dengan JNT Padang yang menyatakan bahwa paket tersebut masih ada di gudang,” ungkapnya.
Pada Kamis (8/8), tambah AKP Syafri, pihaknya menjemput paket tersebut ke Padang bersama karyawan JNT dan dibawa kembali ke Bukittinggi. Kemudian di kantor JNT Bukittinggi, pihaknya membuka paket tersebut terdapat 6 paket ganja. Hebatnya, agar tidak terdeteksi, pelaku meutupi ganja itu dengan tumpukan pakaian dalam kotak.
“Total ganja yang kita sita dari kedua pelaku sebanyak 10 Kg. Penangkapan ini dianggap sebagai langkah signifikan untuk menekan peredaran narkoba di Bukittinggi dan sekitarnya, sekaligus memperingatkan kepada pelaku lain bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan narkotika,” ujar dia.
AKP Syafri menuturkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
“Satu dari dua tersangka masih berstatus anak di bawah umur. Untuk tersangka deswasa kami jerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan yang di bawah umurdijertat UU Narkotika jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tutupnya. (pry)