BUKITTINGGI, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua pengedar dengan modus mengirimkan daun ganja kering menggunakan jasa ekspedisi kepada pembelinya yang berada di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus peredaran ganja itu, petugas menemukan barang bukti 10 Kg daun ganja kering dan mengamankan dua pelaku berinisial RR berusia 18 tahun dan LP berusia 17 tahun atau masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di sebuah rumah di kawasan Lakuang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Rabu (7/8) pukul 00.15 WIB.
“Setelah ditangkap, petugas menemukan barang bukti ganja dari kedua pelaku. Petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas bekerja sama dengan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang untuk menemukan barang bukti lainnya,” kata Kombes Pol Yessi saat konferensi pers, Jumat (9/8).
Sementara, Kasatresnarkoba AKP Syafri mengatakan, pada saat penangkapan terhadap kedua pelaku, pihaknya menemukan empat paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban cokelat di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan interogasi hingga didapatkan informasi jika pelaku sudah mengirimkan ganja menggunakan jasa ekspedisi.