“Saya berharap klien saya mendapatkan penyembuhan trauma sehingga dapat kembali melanjutkan sekolah dan menjalani kehidupan normal. Akan tetapi, ternyata tak mudah mendapatkan pesantren baru untuk menimba ilmu. Setiap pesantren yang dikunjungi oleh orang tua klien saya ini menolak siswa dari MTI Canduang. Itu tak lepas dari stigma negatif bahwa “korban pelecehan seperti ini biasanya akan mencari korban baru,” ungkap Masrizal.
Menanggapi hal tersebut, Surya Wendri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Agam, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hingga korban dapat melupakan kejadian pahit yang telah menimpa 40 korban tersebut.
“Yang terpenting di sini adalah memutus mata rantai kemungkinan korban menjadi pelaku dalam kejadian-kejadian selanjutnya,” tutupnya.
Sosiolog dari Universitas Andalas, Indah Sari Rahmaini, mengungkapkan bahwa “stigma negatif memang akan didapatkan oleh korban pelecehan seksual, khususnya di Minangkabau”. Akibat stigma negatif itu, kata Indah, korban merasa terisolasi dari masyarakat dan merasa dipermalukan.
“Hal inilah yang membuat sebuah kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekolah dan kampus sulit untuk terungkap,” ungkap Indah.
Ia menegaskan, seharusnya masyarakat bisa memahami bahwa “kasus pelecehan seksual bukanlah aib bagi korban”, tetapi “sebuah tindakan kejahatan yang harus diberantas”. Pandangan terhadap korban pelecehan seksual itu menurutnya harus dimulai dari level keluarga, teman sebaya, dan masyarakat seperti tokoh-tokoh adat, alim ulama, cadiak pandai.
“Orang tua juga tidak boleh memberikan stigma negatif terhadap korban. Mungkin saja, perlakuan yang didapatkan oleh anak tersebut terjadinya karena adanya ancaman,” katanya.
Lebih jauh, Indah menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban pelecehan seksual tersebut tidak hanya merupakan tugas negara, tetapi seluruh masyarakat. “Karena korban ini kan hidup di tengah masyarakat, tentunya masyarakat tidak seharusnya memberikan stigma negatif terhadap korban,” tutupnya. (pry)