Dua orang oknum guru yang melakukan tindak pidana kepada puluhan santri di MTI Canduang, Kabupaten Agam diduga masuk ke dalam jaringan sindikat pelaku penyimpangan seksual.
“Berdasarkan dugaan sementara kami, pelaku-pelaku ini kemungkinan termasuk dalam sindikat penyuka sesama jenis. Jadi oknum-oknum ini menutupi dirinya dengan masuk ke sekolah-sekolah atau yayasan sebagai tenaga pendidik,” ujar Humas MTI Canduang, Khairul Anwar kepada wartawan, Minggu (28/7).
“Walaupun dari hasil penyelidikan Polisi mereka tidak mengaku, namun dari lantauan kami dan kita amati, mereka termasuk ke sindikat yang menyusup ke lembaga-lembaga pesantren. Setelah kita amati, mereka dekat dengan jaringan-jaringan dengan kasus yang sama,” sambungnya.
Khairul menyebutkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap fakta terkait sindikat penyimpangan seksual.