“Untuk SMA swasta kalau nominalnya melebihi yang disubsidi, maka selisihnya saja yang dibayar. Hal itu juga berlaku untuk SMK negeri dan swasta,” lanjut Erman.
Ia menegaskan bahwa setelah subsidi iuran komite dibayarkan, sekolah-sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut iuran tambahan dalam bentuk apapun.
“Kita sudah ada komitmen dengan sekolah-sekolah bahwa sekolah, setelah kita bayarkan subsidi iuran komite siswa, tidak lagi memungut iuran dengan bentuk apapun,” tegasnya.
Erman menekankan bahwa pungutan apapun, baik iuran pembangunan, iuran tahunan, tiga tahunan, atau semester, tidak diperkenankan lagi di sekolah negeri setelah subsidi diberikan.
“Apakah iuran pembangunan kah, atau iuran apapun namanya yang dipungut tahunan, 3 tahun ataupun semester, tidak diperkenankan lagi,” sambung Erman.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat serta memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.(pry)




















