Ada 7 prioritas pelanggaran yang perlu diketahui dalam pelaksanaan operasi ini diantaranya adalah pengendara atau pengemudi ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih di bawah umur, pengendara motor yang berbonceng lebih dari satu orang.
Selanjutnya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan safety belt, pengendara ranmor dalam pengaruh atau konsumsi alkohol, pengendara yang melawan arus dan pengendara yang melampaui batas kecepatan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs Edi Busti MSi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Agam sangat mendukung kegiatan ini.
Ia berharap dengan adanya operasi ini, dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pengendara, khususnya di Kabupaten Agam untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. (pry)