“Untuk itu, saya berharap seluruh stakholder dan masyarakat bisa saling membantu dalam mensukseskan Pelaksanaan PSU ini,”harapnya.
Sementara itu, Sekda Agam, Drs H Edi Busti M Si mengatakan, pelepasan ini adalah bukti terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi terhadap pemilihan anggota legislatif di Indonesia.
“Tentu ini harus didukung bukan hanya dari segi pengamalan tapi juga pengawasan dalam pelaksanaan merupakan tanggung jawab kita bersama,”ujarnya.
Sekda Agam berharap, keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan pemilihan ulang ini adalah langkah yang tepat.
“Untuk itu, kami pemerintah Kabupaten Agam mengimbau seluruh masyarakat di wilayah agam untuk terlibat dan berpartisipasi dalam menyampaikan hak suaranya terhadap PSU ini,”katanya.
Edi Busti berharap, PSU yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024 di Sumatera Barat khususnya di Kabupaten Agam dapat berjalan dengan lancar dan baik. (pry)
















