AGAM, METRO–Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah, Drs H Edi Busti MSi, menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Nota tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama legislator pada Senin (8/7) di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam. Dalam nota tersebut, Bupati menjelaskan bahwa rancangan yang disusun didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 23 Tahun 2024.
“Tahun 2025 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2021-2026,” ungkapnya.
Lebih lanjut dipaparkan, pembangunan Kabupaten Agam Tahun 2025 diarahkan untuk menjabarkan dan melaksanakan sasaran setiap misi pembangunan dengan sejumlah indikator kinerja makro dan indikator kinerja daerah.
Bupati juga menekankan pentingnya pengendalian dan evaluasi yang berkesinambungan untuk mencapai target pembangunan di Kabupaten Agam.
“Hasil evaluasi ini menjadi salah satu dasar dalam perumusan isu strategis sebagai dasar penyusunan prioritas daerah tahun 2025,” jelasnya.
Dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Bupati menyatakan bahwa tantangan keterbatasan anggaran masih dihadapi.
“Selanjutnya pada tahun 2025 ini, dalam hal penganggaran target penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Transfer, masih mempedomani target penerimaan transfer Tahun 2024 karena belum adanya informasi resmi dari pemerintah pusat,” tambahnya.