Kerapatan Adat Kurai Bukittinggi Terbitkan Maklumat Usir Pelaku LGBT

MAKLUMAT— Kerapatan Adat Kurai (KAK) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat secara resmi menerbitkan maklumat yang menegaskan adanya sanksi adat berupa pengusiran terhadap pelaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). ist

BUKITTINGGI, METRO–Kerapatan Adat Kurai (KAK) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat secara resmi menerbitkan maklumat yang menegaskan adanya sanksi adat berupa pengusiran terhadap pelaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Maklumat bernomor 03/PP-KAK/VI-2024 ditandatangani perwakilan pucuk pimpinan KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati sebagai ketua dan Edward Datuak Rajo Mulia sebagai sekretaris.

KAK berisikan penghulu atau tokoh adat tertinggi Kurai Limo Jorong yang secara administratif merupakan wi­layah Kota Bukittinggi.

“Bahwa apabila pelaku LGBT yang telah menjalani proses hukum oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Bukittinggi untuk selanjutnya akan dilakukan Proses Hukum Adat Kurai Limo Jorong dengan mengusir pelaku,” kata pucuk pimpinan adat KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati, Selasa (2/7).

Secara utuh, Maklumat ini berisikan pertimbangan bahwa Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong adalah masyarakat yang menjunjung tinggi Falsafah Adat Basandi Syara’-Syarak basandi Kita­bul­lah (ABS-SBK).

Pertimbangan kedua adalah bahwa perbuatan asusila yang diatur dalam Undang-undang Nan Duo Puluah pada ma­syarakat Hukum Adat Minangkabau merupakan pedoman dan wajib dipatuhi.

Dengan pertimbangan di atas, KAK mengeluarkan Maklumat dengan me­­­ngingat tentang Undang-undang Nan Duo Ba­leh dan Hasil kesepakatan Pangulu Pucuak serta Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong pada tanggal 23 Juni 2024.

Kemudian KAK memutusan beberapa poin lainnya bahwa perbuatan LGBT adalah perbuatan Asusila yang tidak boleh terjadi di Tanah Kural Limo Jorong.

“Masyarakat Hukum Adat Kural Limo Jorong menolak dengan keras keberadaan Pelaku LGBT di Kural Limo Jorong,” kata Datuak Sati menambahkan.

Sementra untuk upaya pencegahan berkembangnya LGBT di Tanah Kural Limo Jorong akan dilakukan Penindakan oleh Parik Paga Kural Limo Jorong.

“Bahwa Maklumat ini agar ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan menyusun aturan yang lebih detail tentang Penyakit Ma­syarakat yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bukittinggi,” kata Datuak Sati menegaskan.

“Maklumat ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang berada di tanah Kural Limo Jorong da­lam melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (pry)

Exit mobile version