Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Bukittinggi Musnahkan 70,65 Kg Ganja dan 233,67 Gram Sabu

PEMUSNAHAN BB— Kejari Bukittinggi memusnahkan BB 45 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di pengadilan, periode November 2023 hingga Juni 2024, di halaman Kejari setempat, Selasa (2/7).

BUKITTINGGI, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi memusnahkan Barang Bukti (BB) 45 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di pengadilan, periode November 2023 hingga Juni 2024, di halaman Kejari setempat, Selasa (2/7).

Dari 45 perkara tersebut, 32 diantaranya merupakan tindak pidana penyelahgunaan narkotika, dan 13 perkara lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Djamaluddin menyebutkan, pemusna­han barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari jaksa sebagai eksekutor da­lam melaksanakan putusan pengadilan, dan mengeksekusi barang bukti terhadap per­kara yang telah memiliki ke­kuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja dengan berat 73.659,26 gram atau 73,6 kilogram, dan Sabu seberat 233,6743 gram, serta sejumlah obat-obatan,” jelasnya.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu dilakukan dengan cara dilarutkan bersama air dicampur deterjen dan selanjutnya di­blen­der. Sementara pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan ba­rang bukti kejahatan lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Djamaluddin, Ba­rang Bukti narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, dan ada juga putusan dari Mahkamah Agung.

“Dalam tempo Januari hingga Juni ini banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, terbukti dengan jumlah Barang Bukti Ganja yang dimusnahkan mencapai 73 kilogram,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati menuturkan, kasus peredaran narkotika selalu meningkat dalam setiap tahunnya.

“Selama kurun waktu satu semester atau Januari hingga Juni 2024 ini saja, Satuan Resers (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi telah menerbitkan 38 Laporan Polisi,” jelasnya.

Menurut Yessi Kurniati, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika butuh peran seluruh pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

‘Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di ling­kungan masyarakat, diminta untuk segera memberikan laporan, sehingga kasus tersebut dapat diungkap oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, M. Feb­rian Jufril, memberikan apresiasi pada Polresta dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, karena telah banyak mengungkap kasus perederan narkotika.

“Hal ini merupakan wujud dari menyatakan perang terhadap narkotika, dan untuk memberantasnya tidaknya hanya peran dari pihak kepolisian, BNNK, dan instansi terkait lainnya, namun butuh peran serta seluruh pihak,” terangnya.

  1. Febrian Jufril menegaskan, narkotika merupakan kejahatan yang unik klasifikasinya sebagai extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa, maka dari itu butuh komitmen luar biasa pula dalam memberantasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Wiwin Iskandar Islamy mengatakan, barang bukti kejahatan narkotika yang dimusnahkan ini, pada umumnya berasal dari hasil penangkapan di wilayah Kota Bukittinggi dan sekitarnya.

“Bukittinggi merupakan kota perlintasan, banyak pe­ngedar narkotika yang me­nge­darkan barang haram tersebut, dan tertangkap di wilayah kota ini oleh pihak kepolisian,” sebutnya.

Wiwin Iskandar Islamy berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini, tindak pidana penyalahgunaan narkotika berkurang di Bukittinggi, dan kepada masyarakat diingatkan untuk bekerjasama mengungkapnya, serta kepada generasi muda diimbau untuk tidak terjebak dengan narkotika, karena dapat merusak masa depan. (pry)

Exit mobile version