“Selama kurun waktu satu semester atau Januari hingga Juni 2024 ini saja, Satuan Resers (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi telah menerbitkan 38 Laporan Polisi,” jelasnya.
Menurut Yessi Kurniati, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika butuh peran seluruh pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
‘Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masyarakat, diminta untuk segera memberikan laporan, sehingga kasus tersebut dapat diungkap oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, M. Febrian Jufril, memberikan apresiasi pada Polresta dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, karena telah banyak mengungkap kasus perederan narkotika.
“Hal ini merupakan wujud dari menyatakan perang terhadap narkotika, dan untuk memberantasnya tidaknya hanya peran dari pihak kepolisian, BNNK, dan instansi terkait lainnya, namun butuh peran serta seluruh pihak,” terangnya.
- Febrian Jufril menegaskan, narkotika merupakan kejahatan yang unik klasifikasinya sebagai extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa, maka dari itu butuh komitmen luar biasa pula dalam memberantasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Wiwin Iskandar Islamy mengatakan, barang bukti kejahatan narkotika yang dimusnahkan ini, pada umumnya berasal dari hasil penangkapan di wilayah Kota Bukittinggi dan sekitarnya.
“Bukittinggi merupakan kota perlintasan, banyak pengedar narkotika yang mengedarkan barang haram tersebut, dan tertangkap di wilayah kota ini oleh pihak kepolisian,” sebutnya.
Wiwin Iskandar Islamy berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini, tindak pidana penyalahgunaan narkotika berkurang di Bukittinggi, dan kepada masyarakat diingatkan untuk bekerjasama mengungkapnya, serta kepada generasi muda diimbau untuk tidak terjebak dengan narkotika, karena dapat merusak masa depan. (pry)