BUKITTINGGI, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi memusnahkan Barang Bukti (BB) 45 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di pengadilan, periode November 2023 hingga Juni 2024, di halaman Kejari setempat, Selasa (2/7).
Dari 45 perkara tersebut, 32 diantaranya merupakan tindak pidana penyelahgunaan narkotika, dan 13 perkara lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Djamaluddin menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, dan mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja dengan berat 73.659,26 gram atau 73,6 kilogram, dan Sabu seberat 233,6743 gram, serta sejumlah obat-obatan,” jelasnya.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu dilakukan dengan cara dilarutkan bersama air dicampur deterjen dan selanjutnya diblender. Sementara pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti kejahatan lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Djamaluddin, Barang Bukti narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, dan ada juga putusan dari Mahkamah Agung.
“Dalam tempo Januari hingga Juni ini banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, terbukti dengan jumlah Barang Bukti Ganja yang dimusnahkan mencapai 73 kilogram,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati menuturkan, kasus peredaran narkotika selalu meningkat dalam setiap tahunnya.