“Pengawasan langsung dilakukan dengan cara pengawasan melekat kepada Pantarlih dan melalui uji petik,” katanya.
Ia mengakui Coklit dilaksanakan pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Pada hari kedua, Bawaslu Agam telah melakukan inventarisir hasil pengawasan.
Beberapa fokus pengawasan melekat yaitu terhadap prosedur Coklit oleh Pantarlih diantaranya potensi adanya Pantarlih yang tidak men Coklit secara langsung, Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, Pantarlih yang tidak memiliki SK, Pantarlih yang terbukti sebagai anggota partai politik, kepala keluarga (KK) yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker, dan KK yang belum di Coklit tetapi ditempel stiker.
“Kami juga meminta Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) untuk mencatat kejadian khusus yang ditemukan pada saat proses Coklit. Dalam rekapitulasi hasil pengawasan hingga hari kedua, tidak ditemukan permasalahan yang termasuk kedalam fokus pengawasan Bawaslu,” katanya.
Namun berdasarkan laporan PKD Nagari Paninjauan terdapat data pemilih yang keluar di TPS lain. Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis di nagari tersebut yang cukup rumit. Kendala tersebut telah diselesaikan oleh PPS dan Pantarlih setempat.
Bawaslu Kabupaten Agam akan terus mengawasi proses Coklit ini hingga 28 hari kedepan. Sementara itu, kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih akan terus berlangsung hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. (pry)