Sementara itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM mengatakan, OFD merupakan penerapan pilar pertama sanitasi total berbasis masyarakat yang merupakan ujung tombak kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Keberanian untuk menyatakan stop buang air besar sembarangan oleh pemerintah Nagari dan Kecamatan ini menunjukkan sebuah keberhasilan dalam merubah perilaku dengan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersepakat tidak lagi melakukan praktek buang air besar sembarangan,” ujarnya.
Dikatakan, rapat pleno ini bertujuan agar terbentuknya kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Agam untuk mengikuti penilaian bergengsi tingkat Nasional yaitu penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS) di tahun 2025.
“Oleh sebab itu, diharapkan momentum pleno ini menjadi titik balik untuk bisa melangkah maju untuk mewujudkan pembangunan sanitasi di Kabupaten Agam,” harapnya. (pry)




















