Ranperda RPJPD 2025-2045, Acuan Cakada Menyusun Visi Misi pada Pilkada 2024

SAMPAIKAN RPJPD— Sekdakab Agam Edi Busti saat menyampaikan nota penjelasan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045, dalam rapat paripurna di aula DPRD Agam, Senin (6/5).

AGAM, METRO–Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memiliki peran strategis dan posisi mendasar dalam menjawab tantangan masa depan, serta menjaga keberlanjutan pembangunan, khususnya di Kabupaten Agam.

RPJPD juga menjadi krusial, karena akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan teknok­ratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Demikian disampaikan Bupati Agam diwakili Sek­dakab Agam Edi Busti saat menyampaikan nota penjelasan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045, dalam rapat paripurna di aula DPRD Agam, Senin (6/5).

“Dokumen RPJPD juga akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah (Cakada) dan wakil kepala daerah, dalam penyusunan visi dan misi pada Pilkada 2024,” ujarnya.

Dengan begitu, dia me­yakini dapat menjalankan amanat besar itu melalui upaya kebersamaan, kola­borasi dan kontribusi terbaik yang dimiliki.

“Dengan harapan nanti menghasilkan sesuatu yang terbaik pula untuk Agam 20 tahun mendatang,” katanya.

Dikatakan, RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 me­rupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat makro.

Secara substansial katanya, RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran po­kok pembangu­nan daerah untuk 20 tahun mendatang.

“Dari sisi sis­tematika, RPJPD memuat tentang kondisi dan potensi daerah, eva­luasi terha­dap hasil RPJPD periode sebelumnya, perkembangan demografi dan kebutuhan sa­rana prasarana pelayanan publik,” jelas Edi Busti.

Selain itu, pengembangan pusat pertumbuhan wilayah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi misi daerah 2025-2045 serta arah kebijakan dan sasaran pokok.

“Maka dalam Ranperda ini, RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 mengangkat visi Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat dengan 8 misi pendukung,” jelasnya.

Untuk mencapai visi itu, telah disusun arah kebijakan yang merupakan ke­rangka kerja 5 tahunan, sejalan dengan arah kebijakan perwujudan visi Indonesia Emas 2045.

Dia menyadari, Ranperda RPJPD ini belum sempurna dan masih akan menempuh beberapa taha­pan hingga ditetapkan jadi Perda. Melalui pemba­hasan yang konstruktif diharapkannya menghasilkan dokumen yang komprehensif. (pry)

Exit mobile version