Secara substansial katanya, RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang.
“Dari sisi sistematika, RPJPD memuat tentang kondisi dan potensi daerah, evaluasi terhadap hasil RPJPD periode sebelumnya, perkembangan demografi dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik,” jelas Edi Busti.
Selain itu, pengembangan pusat pertumbuhan wilayah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi misi daerah 2025-2045 serta arah kebijakan dan sasaran pokok.
“Maka dalam Ranperda ini, RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 mengangkat visi Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat dengan 8 misi pendukung,” jelasnya.
Untuk mencapai visi itu, telah disusun arah kebijakan yang merupakan kerangka kerja 5 tahunan, sejalan dengan arah kebijakan perwujudan visi Indonesia Emas 2045.
Dia menyadari, Ranperda RPJPD ini belum sempurna dan masih akan menempuh beberapa tahapan hingga ditetapkan jadi Perda. Melalui pembahasan yang konstruktif diharapkannya menghasilkan dokumen yang komprehensif. (pry)




















