Empat pimpinan BAZNas Bukittinggi yang dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) itu adalah Jhoni Aswan, ST, Edi Syahnian, Asrial, S.Ag dan Yasril, MM.
“Kami akan berusaha menjalankan amanah dengan baik, apalagi ini adalah pengelolaan zakat masyarakat. Tentunya kita tidak ingin kesalahan dalam penyaluran ke mereka yang berhak,” kata salah seorang pimpinan Baznas yang baru dilantik, Asrial.
Sebelumnya, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar telah menerima penghargaan BAZNAS Award 2024 Kategori “Wali Kota Pendukung Pengelolaan Zakat terbaik Se-Indonesia”.
Penghargaan diberikan sebagai apresiasi dari dedikasi kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat.
Kebijakan Wali Kota Erman Safar terkait zakat bagi pegawai Pemkot Bukittinggi, Perusahaan BUMD maupun swasta serta Pengusaha pengusaha di Bukittinggi telah menunjukkan komitmen mendorong partisipasi masyarakat dalam berzakat. (pry)