Eks Kantor PA Maninjau Bakal Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Umum

AUDIENSI— Bupati Agam Andri Warman menerima audiensi Ketua PA Maninjau, Kamis (21/3).

AGAM, METRO–Bekas Kantor Pengadilan Agama (PA) Maninjau bakal dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum. Hal ini dibahas bersama saat audiensi Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM bersama Ketua PA Maninjau Darda Aristo, SHI, MH, Kamis (21/3).

Darda mengatakan, sejak 2016 pihaknya telah menempati kantor yang baru di kawasan Matur, sehingga kantor lama di Maninjau sudah tidak lagi digunakan.

“Daripada tidak dimanfaatkan, ada baiknya kami hibahkan gedung itu kem­bali ke nagari,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Darda, saat ini gedung tersebut masih berstatus Bangunan Milik Negara. Namun, Mahkamah Agung telah menyetujui penghibahan gedung tersebut.

“Gedung milik negara, sementara tanah merupakan milik ulayat ma­sya­rakat,” katanya.

Wali Nagari Maninjau, Harmen Yasin mengatakan, sejak bangunan bekas Kantor PA Maninjau tidak lagi ditempati, sejumlah lembaga banyak yang ingin menempati gedung tersebut.

“Tsanawiyah, MAN Ma­­ninjau, Forum UMKM sudah menyatakan keinginan untuk menempati gedung tersebut, namun belum ada kepastian hukumnya kami tidak berani menjawab,” bebernya.

Jika seandainya gedung tersebut dihibahkan untuk nagari lanjutnya, ia akan mengupayakan merenovasi bangunan dengan memanfaatkan dana desa.

“Akan sangat disayangkan bangunan ini dibiarkan terbengkalai dan tidak dibenahi,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menyambut baik rencana PA Maninjau untuk menghibahkan gedung ter­sebut untuk kepentingan masyarakat.

Bupati menegaskan untuk memastikan kepada siapa gedung ini akan dihibahkan, apakah ke ma­syarakat adat atau ke pemerintahan nagari, agar tidak menimbulkan ma­salah di kemudian hari.

“Secara prinsip kami mendukung, akan sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan. Paling penting sekali manfaatkanlah untuk kepentingan umum,” katanya. (pry)

Exit mobile version