“Pimpinan dan anggota DPRD Agam telah melakukan berbagai agenda kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, diantaranya meliputi rapat kerja alat kelengkapan komisi dan non komisi, rapat gabungan komisi, rapat fraksi-fraksi, rapat pimpinan, rapat paripurna, kunjungan kerja, konsultasi/studi banding, hearing dan bimbingan teknis,” ujarnya.
Selain itu, di tahun 2023, DPRD Agam juga telah melaksanakan 3 fungsinya, yaitu pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan fungsi anggaran dan pelaksanaan fungsi pengawasan.
Dikatakan, secara umum pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewajiban DPRD Kabupaten Agam pada masa persidangan tahun 2023 telah dilaksanakan dengan baik dalam suasana yang kondusif dan demokratis.
“Hasil-hasil yang diperoleh merupakan gambaran kinerja dan akuntabilitas DPRD pada masa penutupan masa sidang tahun 2023, dan selanjutnya akan disampaikan dalam buku laporan kinerja DPRD Kabupaten Agam pada akhir masa jabatan keanggotaan DPRD,” jelasnya. (pry)