Kejari Agam Bongkar Korupsi Proyek Wisata Sajuta Janjang, 3 Orang jadi Tersangka dan Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Rp 553 juta

TERSANGKA KORUPSI— Kepala Kejari Agam, Burhan memaparkan kepada wartawan terkait ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan wisata Sajuta Janjang.

AGAM,METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah­raga (Disparpora) Kabupaten Agam yang menimbulkan kerugian negara Rp 553 juta.

Dugaan korupsi yang dibongkar oleh Korps Adhyaksa itu terkait pembangunan lanjutan objek wisata Sajuta Janjang yang terletak di Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, tahun anggaran 2019.

Ketiga orang yang dite­tapkan sebagai tersangka diketahui berinisial P selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Agam, MI selaku rekanan yang menjabat Direktur PT DJB dan yang terakhir inisial D selaku pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kejari Agam Burhan didampingi para Kepala Seksi (Kasi) mengatakan, penetapan ketiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sajuta Janjang ini setelah melalui proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama.

“Sebelum kami tetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama enam jam. Hasil gelar perkara, setelah diperoleh bukti-bukti yang sangat kuat adanya tindak pidana korupsi, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada hari ini (kemarin-red),” ungkap Burhan saat konferensi pers, Kamis (16/11).

Dijelaskan  Burhan, selama proses penyidikan, pihaknya  sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi dan juga memintai keterangan dari saksi ahli serta gelar perkara. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dan dokumen proyek pembangunan.

“Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp 553 juta. Kepada ketiga tersangka, kami menjeratnya primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah di­perbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelasnya.

Menurut Burhan, selain menetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung melakukan penahanan badan terhadap ketiganya dalam rangka mempercepat penyelesaian  berkas perkara.

“Kami memutuskan un­tuk melakukan penahanan selama 20 hari ke de­pan, terhitung dari 16 November sampai 6 Desember 2023. Setelah ini, penyidik akan mempercepat pemberkasan agar segera dilimpahkan ke JPU,” sebutnya.

Selain itu, ditegaskan Burhan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menetapkan status tersangka kepada nama-na­ma lain. Pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi proyek Sejuta Janjang sampai ke akar-akarnya

“Terhadap pihak-pihak terkait yang menurut hukum dapat dimintai keterangan pada kesempatan lain akan ditetapkan statusnya. Setiap orang yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka, tidak ada pidana tanpa kesalahan, setiap orang bisa dipidana jika ada kesalahan. Semua akan terungkap pada pemeriksaan lanjutan nan­tinya,” tutup Burhan. (pry)

Exit mobile version