Kemudian, lanjut Beny, hasil Bamus tentang pergantian wakil pimpinan ini, akan dibacakan pada rapat gabungan fraksi yang diagendakan pada tanggal 19 Mei 2023 mendatang. “Intinya, prosesnya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Beny.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Bukittinggi, Yeri Amiruddin,SE, membenarkan adanya permintaan pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD Bukittinggi dari Fraksi Demokrat. Menurut Yeri, pergantian Wakil Ketua DPRD itu berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara Rusdy Nurman dan Yontrimansyah, bahwa jabatan Wakil Ketua DPRD untuk fraksi Demokrat akan dijalani 2,5 tahun untuk masing masingnya. Dan kesepakatan itu diketahui oleh DPC Demokrat Bukittinggi, DPD Demokrat Sumbar dan DPP Demokrat.
“Berdasarkan kesepakatan itulah, kita menagihnya, untuk dilakukan pergantian wakil ketua DPRD Bukittinggi dari Rusdy Nurman kepada Yontrimansyah,” ujarnya.
Kemudian, terkait adanya penolakan dari Rusdy Nurman dan menggugatnya ke Mahkamah Partai, menurut Yeri, itu merupakan hak Rusdy Nurman selaku kader Demokrat, dan harus dihargai. “Untuk itu, tentu kita juga menunggu hasil dari Makamah partai tersebut,”tutup sekretaris DPC Demokrat Bukittinggi tersebut. (pry)