AGAM, METRO–Masyarakat Kabupaten Agam digemparkan dengan kemunduran Wakil Bupati Agam Irwan Fikri dari jabatanya. Kemunduran itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Agam, pasalnya sebelum habis masa jabatanya ia sudah mengakhiri sebagai orang nomor dua di Kabupaten Agam.
Isu yang beredar di tengah masyarakat, ketidakharmonisan hubungan antara Bupati Agam dengan Wakil Bupati menjadi salah satu alasan Irwan Fikri memundurkan diri.
Namun belum jelas apa alasan Wakil Bupati itu mengundurkan diri, namun surat pengunduran dirinya sudah dilayangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam.
Pengunduran itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Novi Irwan setelah dirinya mendapatkan surat melalui via whatsapp dari Sekretaris Dewan (Sekwan). Mendapatkan surat tersebut DPRD Agam akan menindaklanjuti pengunduran diri Irwan Fikri yang nantinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, ada tiga hal yang mengakibatkan kepala daerah berhenti bertugas, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. “Diberhentikan itu kalau ada kasus hukum dan inkrah. Jadi undang-undang telah mengantisipasi hal seperti itu,”ujar Novi Irwan.
Adapun berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.
Melalui surat yang dilayangkan ke DPRD Kabupaten Agam, Irwan Fikri mengungkapkan dirinya mengundurkan diri lantaran memiliki hubungan kerja dengan Bupati Andri Warman yang tidak bagus dan berpotensi mengganggu jalan roda pemerintahan dan merugikan masyarakat.
Dimana dalam isi surat tersebut alasan Wakil Bupati Itu mengundurkan diri dari Wakil Bupati Agam, karena dinamika yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja bupati dengan dirinya.
Alumnus Universitas Andalas itu menyampaikan surat pengunduran diri tersebut langsung diberikan ke DPRD Agam melalui sekretaris dewan pada Jumat (12/5).
Novi Irwan meminta dengan kejadian ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintah di Kabupaten Agam, karena kalau itu berdampak pada roda pemerintahan tentu hal ini tidak bagus untuk pelayanan kepada masyarakat.
“Kami pernah melakukan mediasi atau mencari titik terang pokok permasalahan antara Bupati dan Wakil Bupati, agar roda Pemerintah di Kabupaten Agam ini terus berjalan dengan kondusif sampai akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,”ucap Novi Irwan.
“Namun apalah daya keputusan yang diambil oleh Wakil Bupati sudah bulat ditambah dengan surat pengunduran dirinya sudah kami terima tentu kami tidak bisa berbuat apa-apa. Yang jelas, surat pengunduran diri ini akan kami tindaklanjuti sesuai aturan mekanisme yang berlaku,”pungkasnya. (pry)