Naik dari Tahun Sebelumnya, Pelayanan Publik Agam Peringkat 7 se-Sumbar

TERIMA PENGHARGAAN— Bupati Agam menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Perwakilan Sumbar, Kamis (2/2).

AGAM, METRO–Capaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Agam pada 2022 meningkat signifikan. Hal ini diketahui dari hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, yang diumumkan, Kamis (2/2).

Dengan begitu, Ombudsman Perwakilan Sumbar beri penghargaan pada Pemkab Agam, yang langsung diterima Bupati Agam, Dr H Andri Warman.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, bobot penilaian standar pelayanan publik Pemkab Agam untuk 2022, meningkat dibanding tahun sebelumnya.

“Hasil penilaiannya, Pemkab Agam peroleh nilai 84,16 yang berada di kategori B atau zona hijau. Nilai ini jauh meningkat dibanding 2021 yang hanya 62,86,” ujarnya.

Atas capaian itu, Kabupaten Agam berada posisi ke 7, yang sebelumnya peringkat 16 dari 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat. “Kita sangat mengapresiasi Pemkab Agam, yang mampu meningkatkan kepatuhan standar pelayanan pada masyarakat,” katanya.

Dikatakan, Ombudsman mela­kukan penilaian di Agam 24-28 Oktober 2022, dengan sampelnya 4 OPD dan 2 puskesmas.

Unit kerja yang jadi sampel penilaian yaitu, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas Bawan dan Lubuk Basung.

“Penilaian dilakukan empat dimensi meliputi, kompetensi dan sarana prasarana, standar pelayanan publik, persepsi maladministrasi, serta opini pengelolaan pengaduan,” terangnya.

Bupati Andri Warman mengatakan, pelayanan publik baginya adalah hal utama yang harus dipacu Pemerintah Kabupaten Agam. “Aparatur pemerintahan adalah pelayan masyarakat, kita digaji untuk melayani bukan untuk dilayani,” katanya.

Dikatakan, sampel yang jadi objek penilaian itu, merupakan unit kerja terbanyak dikunjungi masyarakat. Sehingga pelayanan diberikan betul- betul maksimal.

“Kita juga terus berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam berurusan, salah satunya melalui aplikasi SILETON untuk pengurusan Adminduk,” ujarnya.

Dengan begitu katanya, capaian penilaian ini merupakan hal sangat membanggakan bagi Pem­kab Agam, yang diraih berkat kerja keras unit pelayanan publik melalui bimbingan Ombudsman Perwakilan Sumbar.

“Kita akan terus berupaya secara optimal untuk menata sistem pelayanan publik, yang efektif dan efisien,” ujarnya lagi.

Prestasi ini katanya lagi, jadi motivasi bagi Pemkab Agam untuk lebih maksimal, dalam berikan pelayanan publik pada masya­rakat.

Usai menerima penghargaan itu, dilanjutkan podcast antara Ombudsman Perwakilan Sumbar dengan Bupati Andri Warman, terkait pelayanan publik. (pry)

Exit mobile version