Bupati Agam-Ombudsman Perwakilan Sumbar Tandatangani Pakta Integritas

TANDATANGAN PAKTA INTEGRITAS— Disaksikan Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, Bupati Agam menandatangani pakta integritas persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2023, Kamis (2/2).

AGAM, METRO–Bupati Agam, Dr H Andri Warman bersama Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, tandatangani pakta integritas persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2023.

Penandatanganan pakta integritas ini dilakukan usai menerima penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar, di Pa­dang, Kamis (2/2).

Ada berbagai poin tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani Bupati Agam, bersama Ombudsman Perwakilan Sumbar itu. Poin-poin itu berbunyi, Ombudsman menyiapkan Kabupaten Agam dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2023.

Kemudian, memberikan apresiasi dan penghargaan pada pimpinan atau pegawai, yang bertugas pada unit penyelenggara pelayanan publik dengan perolehan nilai A dan B.

Serta memberikan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit penyelenggara pelayanan publik, yang mendapat nilai C, D dan E berdasarkan hasil penilaian 2022.

Poin lainnya, meningkatkan perolehan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayan publik 2023.

Selanjutnya, memantau secara konsisten perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Menyikapi pakta integritas itu, Bupati Andri Warman komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Agam. “Peningkatan layanan bukan hanya untuk mengejar prestasi, tapi lebih kepada kepuasan ma­sya­rakat terhadap pelayanan yang diberikan,” katanya.

Kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Agam di 2022, berada di kategori B atau Zona Hijau, dengan nilai 84,14. (pry)

Exit mobile version