AGAM, METRO – Dinas Perhubungan Kabupaten Agam memasang rambu larangan bagi kendaraan bertonase lebih dari 8 ton di sejumlah ruas jalan kabupaten. Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton dilarang melewati jalan mulai dari Simpang Canduang dan Simpang Biaro menuju Simpang Koto Baru, Kabupaten Tanahdatar dan sebaliknya. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang baru selesai dibenahi DPUTR Agam beberapa waktu lalu.
Kepala Dishub Agam, Yosefriawan, Jumat (11/1) mengatakan, larangan melintasi ruas jalan kabupaten bagi kendaraan bertonase lebih dari 8 ton itu. Menyikapi kondisi lapangan terutama jalan yang rentan mengalami kerusakan parah akibat tidak kuat menampung beban.
Jalan itu baru selesai dibenahi DPUTR Agam, yang saat ini kondisinya sudah mulus dan baik. Sehingga diperlukan langkah-langkah antisipasi agar ruas jalan tidak mengalami kerusakan.
“Hal ini dilakukan dengan membatasi tonase kendaraan yang melintasi ruas jalan, dengan memasang rambu larangan kendaraan bertonase lebih dari 8 ton,” ujar Yosefriawan.
Rambu dipasang pada tiga titik persimpangan, seperti di Simpang Canduang, Simpang Biaro dan simpang masuk dari Koto Baru, Kabupaten Tanahdatar menuju Kaupaten Agam. “Larangan ini sudah disosialisasikan pada berbagai pihak agar langkah antisipasi kerusakan ruas jalan bisa terlaksana,” sebut Yosefriawan.
Di samping itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Bukittinggi, sebagai lembaga berwewenang melakukan penindakan teradap kendaraan atau pihak yang melakukan pelanggaran. (pry)