Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Bukittinggi Amankan 3 Pasangan Ilegal

PASANGAN ILEGAL— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bukittinggi, mengamankan tiga pasangan ilegal menginap di sebuah hotel di daerah setempat, Selasa (24/1) malam.

BUKITTINGGI, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, mengamankan tiga pasangan ilegal menginap di sebuah hotel di daerah setempat. Pasangan tanpa ikatan resmi itu terjaring da­lam razia pekat yang digelar Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Pol PP Bukittinggi pada Selasa (24/1) malam.

“Tim bergerak mulai pukul 22.00 WIB dan langsung me­nuju sasaran sesuai laporan masyarakat tentang ada­nya pasangan tanpa surat nikah,”kata Kasatpol-PP Bukittinggi, Efriadi Rabu (25/1).

Razia diawali di sebuah penginapan di jalan Ahmad Karim dan petugas langsung mendapati para pelaku berada di dalam kamar. Tim TRC juga menyisir sejumlah hotel hingga warung tuak yang berada di kota Bukittinggi.

“Selain tiga pasangan ilegal, kami juga menjaring dua perempuan dari warung tuak di lokasi Pasar Bawah,” katanya.

Para pelanggar Perda ini digelandang ke Mako Dispol PP untuk pemeriksaan dan pemberian sanksi lebih lanjut. “Kami periksa identitas mereka lalu cek surat nikah tapi tidak ada yang dilengkapi surat nikah resmi,”ungkap Kabid Trantibum Dispol PP Bukittinggi, Syamsul Ridwan didampingi Kasi Ops Hendra Cipta.

Ia mengatakan ada beberapa pasangan yang berhasil kabur dari operasi ini serta satu perempuan yang meronta dan lepas saat akan dibawa petugas. “Hambatan lainnya ada dugaan kerjasama antara petugas resepsionis hotel untuk melindungi pasangan ilegal ini karena mereka sempat berdalih kunci kamar terkunci dibawa tamunya,” kata Hendra.

Satu di antara dua wanita yang diamankan di wa­rung tuak akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok karena berulang kali terjaring razia.

Ia menambahkan, Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) akan terus digelar Satpol-PP Bukittinggi. “Tidak hanya merazia pasangan ilegal di hotel dan penginapan, tim juga merazia kafe dan pusat keramaian yang berpotensi melanggar peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” katanya. (pry)

Exit mobile version