BUKITTINGGI, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Rabu (12/10). Pengesahan itu dibubuhi dengan tandatangan oleh ketua DPRD dan Walikota.
Ketua DPRD Bukittinggi Beny yusrial selaku pimpinan Sidang mengatakan DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi terutama pansus pembahasan Ranperda Tata cara penyelenggaraan Cadangan telah melakukan pembahasan Perda yang dimaksud secara sistematis dan komprehensif.
Kemudian secara umum Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah mulai dari pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan dan penyaluran cadangan pangan.
“Secara mekanisme, Ranperda tentang cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah ini telah dihantarkan pada tanggal 1 November 2021 yang lalu. Maka dari itu setelah dihantarkan maka Pansus telah menyampaikan dalam rapat gabungan komisi, dan Alhamdulillah pada hari ini disepakati dalam rapat paripurna internal dan disahkan antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Bukittinggi menjadi Perda,”ujarnya.
Benny mengharapkan semoga Perda ini bermanfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi sehingga apa yang menjadi tujuan dari perda ini bisa berjalan maksimal nantinya.
Disisi Anggota DPRD Irman Bahar, selaku juru bicara Pansus menjelaskan, mengacu pada UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, menyebutkan bahwa pertanggungjawaban penumbuhan pangan terletak pada pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama.
Pemerintah bertugas menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan antara lain melalui penyelenggaraan cadangan pangan nasional yang terdiri atas cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.
“Peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan telah diamanatkan dalam pasal 20 ayat (1) Permen Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, pasal ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk membuat perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan. Secara spesifik, kehadiran Ranperda ini bertujuan sebagai payung hukum yang sah dan legal bagi pemerintah daerah untuk melakukan serangkaian proses pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah dalam tingkat pengendalian gejolak atau stabilitas harga dan mengantisipasi kerawanan pangan akibat keadaan darurat yang disebabkan oleh bencana alam maupun bencana non alam serta karena kemiskinan yang kronis yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,”jelasnya.
Untuk itu, keenam fraksi yang ada di DPRD juga memberikan pendapat akhir yang secara besar menyetujui Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Sejumlah fraksi juga memberikan masukan untuk lebih maksimal pelaksanaan Perda ini nantinya.
Hal senada juga disampaikan oleh Walikota Bukittinggi Erman safar yang menuturkan, pengambangan cadangan pangan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah.
Untuk memenuhi kebutuhan beras bagi masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana. Instrumen stabilitas harga dan meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan khususnya pada daerah terisolir, dan atau kondisi darurat karena bencana, maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
Ia menambahkan dengan lahirnya Perda ini akan mempertegas daerah dalam melaksanakan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Ia mengapresiasi seluruh anggota DPRD khususnya Pansus DPRD atas kerja keras dan usaha bersama yang telah dilakukan bersama dengan Pemerintah daerah dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini, sehingga Ranperda ini dapat disetujui menjadi Perda. (pry)


















