Penetapan Garis Sempadan Danau sebagai Amanat Upaya Penyelamatan Danau Maninjau

Linggai Park— Salah satu aset wisata di salingka Danau Maninjua. Foto udara objek wisata Linggai Park yang baru selesai dibangun, di tepi Danau Maninjau, Kab.Agam, Sumatera Barat tahun 2020 lalu.

AGAM, METRO–Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau mengamanatkan untuk menetapkan sempadan di Danau Maninjau.

Saat ini Pemerintah Ka­bupaten Agam saat ini sedang melakukan tahapan kegiatan berdasarkan Peraturan Presiden tersebut sesuai pasal 4 untuk men­ce­gah, menanggulangi, me­mulihkan dan memelihara ekosistem Danau dan pemanfaatan danau.

Penetapan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau, dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

Kemudian sesuai dengan pasal 13 dan 17 ayat 1, Pemkab Agam telah membuat Surat Keputusan tentang Susunan keanggotaan Tim Penyelamatan Danau serta membentuk posko penyelamatan Danau Ma­ninjau dari alih fungsi gedung LIPI.

Selanjutnya Balai Wi­layah Sungai Sumatera (BWSS) V juga telah me­lakukan pertemuan dan sosialisasi dengan Camat Tanjung Raya, Wali Nagari salingka Danau Maninjau dan pemuka ma­syarakat untuk rencana pematokan batas sempadan Danau.

Sekretaris Camat Tanjung Raya, Alfian membenarkan sosialisasi tersebut saat dihubungi melalui seluler, Rabu (21/9). “Sudah dilakukan sosialisasi sejak tahun 2020 di Kantor Camat menghadirkan Wali Nagari dan tokoh masyarakat serta BWSS V dan konsultan perihal zona sempadan Danau Maninjau,” ungkap Alfian.

Salah satu bentuk sosialisasi terhadap ma­sya­rakat salingka Danau adalah dengan pemasangan papan pemberitahuan pa­da Nagari yang membolehkan yakni Nagari Maninjau, II Koto, dan Nagari Koto Kaciak.

Semua kegiatan yang dilakukan tersebut hanya sebatas Sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan yang berlaku dan keputusan akan ditetapkan sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah (Tim Penyelamatan Danau Maninjau) dengan ma­sya­rakat. (pry)

Exit mobile version