Kakek 67 Tahun Cabuli 3 Bocah di Kabupaten Agam, Dipaksa Naik ke Motor lalu Dibawa Raun, Ditangkap Massa lalu Diserahkan ke Polisi

KAKEK CABUL—Pelaku E (67) yang diduga mencabuli tiga bocah diamankan di Polres Bukittinggi.

BUKITTINGGI, METRO–Bejat. Seorang pria yang sudah berusia lanjut tega melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di Keca­matan Sungai Pua, Kabupaten Agam. Hebatnya, aksi bejat itu dilakukan kakek tersebut saat berada di atas sepeda motor.

Namun, perbuatan kakek berinisial E (67) akhirnya terbongkar, setelah ketiga korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban langsung emosi dan membawa warga se­tem­pat untuk menangkap kakek cabul itu.

Tak ingin main hakim sen­diri, massa kemudian mem­bawa pelaku ke Polres Bu­kittingi dan menye­rah­kannya ke Polisi untuk men­jalani proses hukum. Akibat per­buatannya, p­e­laku pun te­rancam meng­habiskan hari tuanya di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardian­syah Rolindo membenar­kan pihaknya menga­man­kan seorang pelaku pen­cabulan terhadap anak di bawah umur. Menu­rutnya, tersangka diduga mela­kukan perbuatan cabul itu terhadap tiga anak yang usianya masih 9 tahun.

“Tersangka E diamankan pada Sabtu (25/6).  Sebelumnya, tersangka su­dah diamankan oleh massa dan dibawa ke Polres Bukittinggi karena diduga telah melakukan dugaan tindak perbuatan cabul. Setelah itu, dilakukan pe­me­­riksaan intensif ter­ha­­dap tersangka,” kata AKP Ardiansyah, Senin (27/6).

Dijelaskan AKPArdiansyah, aksi pencabulan itu dilakukan oleh tersangka berawal ketika tersangka menghampiri korban yang sedang bermain bertiga untuk diajak pergi menggunakan sepeda motornya pada Kamis (23/6) lalu. Hanya saja, ajakan tersangka ditolak oleh ketiga korban.

“Lantaran korban menolak, tersangka kemudian memaksa korban untuk naik ke sepeda motor tersangka sembari mengeluarkan kata-kata mengancam. Karena takut, ketiga korban pun kemudian me­nuruti permintaan tersangka dan naik ke sepeda motor tersangka,” ungkap AKP Ardiansyah.

Ditambahkan AKP Ardiansyah, saat ketiga korban sudah berada di atas sepeda motor, tersangka pun kemudian melancarkan aksi pencabulan itu dengan memegangi alat vital ketiga korban, sembari mengendarai motor tersebut.

“Selama di perjalanan, tersangka memegang kemaluan korban yang dibonceng oleh tersangka. Setelah melancarkan aksinya, tersangka mengantar ketiga korban ke jorong tempat tinggalnya dan meminta ketiga korban untuk tutup mulut atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ujar AKP Ardiansyah.

Setiba di rumahnya masing-masing, dikatakan AKP Ardiansyah, korban yang masih polos, kemudian menceritakan perbuatan kakek E kepada orang tuanya, sehingga membuat orang tua korban murka lalu memberitahukan kepada warga lainnya untuk menangkap tersangka.

“Pengakuan tersangka, baru satu kali melakukan perbuatan cabul tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)

Exit mobile version