Bandel, 6 Tempat Usaha Dikasih Stiker Nunggak Pajak, Dispenda: Tak Kunjung Dilunasi, Izin Usaha Dicabut

PEMASANGAN STIKER— Petugas gabungan Satpol PP dan Dispenda Kota Padang memasang stiker bertuliskan ”Objek Pajak Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” di sejumlah restoran, kafe dan rumah makan yang belum melunasi tunggakan pajak, Sabtu (18/6) malam.

TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Padang bersama tim gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan pemasangan stiker terhadap sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Padang, Sabtu (18/6) malam.  Hal itu dilakukan karena belum dilakukan pelunasan dari para pelaku usaha untuk ke­wajiban pembayaran pajak.

Target penertiban kali ini adalah para Wajib Pajak (WP) bandel yang memiliki tung­gakan pajak retrebusi da­erah, karena tak kunjung me­miliki itikad baik atas tung­gakan kewajiban pa­jak­nya. Sehingga petugas Dispenda terpaksa mela­kukan pemasangan stiker.

“Ini bukan semata tindakan represif. Namun ini bagian dari upaya menegakkan peraturan perundang-undangan serta me­nge­­dukasi masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak. Me­reka telah melakukan usaha namun belum melunasi pajak retribusi daerah. Ka­rena itu tim gabungan menempel tempat tersebut dengan  pemasangan stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah,” ungkap Kasat Pol PP Pa­dang Mursalim.

Ia menerangkan bahwa Satpol PP bersama tim gabungan juga upaya me­la­kukan pengawasan dan pemeriksaan terkait operasional bagi tempat usaha tersebut, agar melakuakan kegiatan sesuai izin yang di­miliki. Adapun lokasi yang didatangi kali ini berjumlah enam titik lokasi, diantaranya Restoran Damar Shaker, Ayam Remuk Pak Tisto Jalan KH. Ahmad Dahlam Alai Parak Kopi, Restoran Hau’s Tea Jalan Juanda, Rimbo Kaluang. Kemudian, Restoran Bebek Ria Jalan Veteran, Restoran Anggel Wing Jalan Batang Arau dan Cafe  Situ Party.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pelaporan Dinas Pendapatan Da­erah Kota Padang, Ikrar Prakasa mengatakan, Dinas Pendapatan Daerah Kota Padang menyampaikan, bahwa potensi piutang pajak daerah yang bisa diselamatkan dari enam lokasi tersebut mencapai Rp103 juta. Sebelumnya pihaknya Dispenda telah memberikan surat peringatan hingga teguran keras.

Namun nyatanya, ma­sih ada saja WP yang ma­sih membandel dalam urusan memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut. Maka dari itu, langkah tegas terpaksa dilakukan oleh petugas dengan meng­­gelar operasi gabungan ini dan melakukan pemasangan stiker di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pemasangan stiker belum membayar pajak pelaku usaha ini juga dilakukan pemanggilan untuk datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah, Senin (20/6). Sementara itu stiker berupa segel  tersebut boleh dicopot setelah Wajib pajak ini melunasi tunggakannya dan apabila tidak melakukan pembayaran tentu berujung pencabutan izin. (ade)

Exit mobile version