35 Orang Terjaring Razia Operasi Yustisi, 25 Dikenakan Sanksi Sosial, 10 Orang Bayar Denda di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara

TERJARING OPERASI— Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Agam menjaring 35 orang di Tanjung Mutiara dalam Operasi Yustisi.

AGAM, METRO–Tim terpadu Kabupaten Agam kembali menggelar operasi yustisi. Operasi kali ini digelar di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (19/7).

Kabid KL BPBD Agam Syafrizal mengatakan, da­lam pelaksanaan operasi yustisi ini, sebanyak 35 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.

“Mereka diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, 25 orang sanksi sosial dan 10 orang bayar denda, masing-masingnya Rp100.000 per orang,” ujar Syafrizal.

Bayar denda ini, katanya, sesuai pilihan pelanggar karena tidak mau menjalankan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, sedangkan hasil denda ini dimasukkan ke kas daerah.

Dijelaskannya, setiap pelanggar diarahkan untuk melapor ke pos yang sudah di­tetapkan, kemudian me­reka didata oleh Satpol PP selaku penegak Perda.

“Seperti biasanya, data mereka diinput ke aplikasi Sipelada yang disediakan khusus untuk pelanggar prokes,” sebut Syafrizal.

Apabila mereka sudah berkali-kali ditemukan melanggar, sanksi lebih berat akan dijatuhkan sesuai yang diatur dalam Perda Sumbar No.6 /2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Operasi ini digelar untuk memberikan efek jera kepada orang yang melanggar protokol kesehatan, supaya tidak lagi abai dengan prokes ini,” tukas Syafrizal.

Ia menegaskan, operasi ini sasarannya tidak hanya masyarakat, tapi berlaku untuk semua kalangan. Tim yang terlibat da­lam operasi ini berasal dari unsur BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, pemerintah kecamatan dan nagari. (pry)

Exit mobile version