DPRD Agam Sahkan Ranperda Perubahan RTRW

TANDA TANGAN— Pimpinan DPRD Agam menandatangani pengesahan Ranperda Perubahan atas Perda RTRW Kabupaten Agam.

AGAM, METRO–DPRD Agam menge­sah­kan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda  No.13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ka­bu­paten Agam tahun 2010-2030 menjadi Peraturan Da­erah (Perda). Persetujuan tersebut diperoleh setelah penyampaian pendapatan akhir seluruh Fraksi di DPRD Agam dan penandatanganan persetujuan bersama pada rapat paripurna yang digelar,  Jumat (16/7).

Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan Nahar saat me­mim­pin rapat menuturkan hingga disetujuinya Ran­perda atas perubahan Perda No.13/2013 tentang RTRW Kabupaten Agam 2010-2030 menjadi Perda, setidaknya sejumlah tahapan pemba­hasan telah dilalui.

“Setelah mem­pertim­bang­kan pendapat dari se­luruh fraksi DPRD Agam terhadap nota penje­lasan Bupati Agam tentang peru­bahan Perda No.13/2011 ten­tang RTRW, maka hari ini disepakati menjadi Perda No.13/2021 tentang RTRW Kabupaten Agam 2010-2030,” ujar Novi.

Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, maka pembahasan tingkat 1 selesai diselenggarakan. Pemba­hasan dilanjutkan ke tingkat dua, yakni pengambilan kepu­tusan dan penandatangan kesepakatan bersama. “Se­lanjutnya, dari semua masu­kan dan saran yang disam­paikan seluruh fraksi, kiranya dapat dijadikan bahan rumu­san untuk penyempurnaan,” ucap Novi.

Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt Parpatiah SH dalam sambutannya menyam­pai­kan, perubahan RTRW Kabu­paten Agam tahun 2010-2030 merupakan upaya pe­nyem­purnaan pedoman pe­man­faatan dan pengen­da­lian pemanfaatan ruang wila­yah. “Kemudian mengop­timalkan pemanfaatan ruang dan me­ngantisipasi bencana dengan tetap menjaga keles­tarian lingkungan dan keber­lanjutan pembangunan,” ka­ta Irwan.

Sementara tujuan peru­bahan, sambung wabup, yak­ni merumuskan kembali ara­han perwujudan tata ruang wilayah dalam rangka penye­suaian terhadap perubahan-perubahan yang terjadi, baik bersifat eksternal maupun internal wilayah.

Disampaikan, dengan pe­ru­bahan Perda RTRW Kabu­paten Agam, keberadaan penataan ruang yang ter­batas dan pemahaman ma­sya­rakat terhadap penting­nya penataan ruang bisa terwujud.

“Terpenting terwujudnya pe­nataan ruang yang tran­s­pa­ran, efektif, dan partisipatif a­gar terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produk­tif dan berkelanjutan,” ucap Irwan.

Ditambahkan, sebagai tindak lanjut dari disah­kan­nya Ranperda Perubahan Perda RTRW Kabupaten A­gam, maka pihaknya akan menyampaikan hasil ter­sebut ke Gubernur Sumbar untuk dilakukan evaluasi. “Sesuai amanat perunda­ngan-undangam, hasil ini akan dibawa ke gubernur untuk dievaluasi, baik teknis, material maupun legalitas,” ujar Novi. (pry)

Exit mobile version