30 Pelanggar Prokes Disanksi Satgas Kabupaten Agam

RAZIA YUSTISI— Satgas Covid19 Agam memberikan sanksi terhadap 30 pelanggar prokes saat melakukan operasi razia yustisi di Pasar Matua.

AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam kembali meng­gelar operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Matua, Kamis (15/7).

Tim gabungan menemukan puluhan pelanggar protokol kesehatan (Pro­kes) Covid-19 seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Syafrizal saat me­mimpin operasi tersebut mengatakan, giat operasi yustisi dipusatkan di Pasar Matua. “Saat operasi kami mendapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker sebanyak 30 orang,” kata Syafrizal.

Mereka yang melanggar Prokes didata dan dimasukan ke dalam aplikasi pelanggar Prokes, yang kemudian diberi sanksi sosial. Di antaranya, membersihkan lingkungan atau sanksi administrasi membayar denda.“Rinciannya, dari 30 pelanggar itu, 23 orang dikenakan sanksi sosial dan membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu,” jelas Syafrizal.

Disampaikan Syafrizal, operasi yang diintesifkan Pemkab Agam sejak beberapa waktu terakhir bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan.

Operasi melibatkan unsur BPBD, Satpol PP, Dis­hub, TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan. “Kegiatan ini bertujuan agar ma­syarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi yang melanggar, lebih-lebih angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam saat ini masih tinggi,” ujar Syafrizal. Pihaknya mengajak masyarakat untuk Perda Sumbar No.6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), serta mendu­kung upaya pemerintah da­lam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Ka­bu­paten Agam. (pry)

Exit mobile version