Rapat Paripurna Ranperda Perubahan Perda Tentang RTRW, Harus Tetap Berpijak pada Kearifan Lokal

PANDANGAN FRAKSI— DPRD Agam memberikan pandangan dalam rapat paripurna terhadap Ranperda perubahan Perda tentang RTRW.

AGAM,METRO
DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota bupati Agam tentang perubahan Perda No.13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam, di Aula Utama DPRD Agam, Senin (3/5).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, didampingi Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Ketua Marga Indra Putra dan Irfan Amran. Turut dihadiri Bupati Agam Andri Warman, Wakil Bupati Irwan Fikri, Asisten, Anggota DPRD Agam, dan Kepala OPD baik secara langsung maupun lewat virtual.

Wakil Ketua DPRD, Suharman pimpinan rapat menyebutkan, penyampaian pandangan umum fraksi DPRD dalam merespon nota bupati tentang Ranperda perubahan Perda No.13/2011 yang disampaikan pada 5 April lalu.

“Sesuai tahapannya, hari ini tibalah saatnya kita mendengarkan pandangan umum 7 fraksi di DPRD akan terkait tanggapan tentang nota bupati yang disampaikan pada paripurna lalu,” ujar Suharman.

Ketujuh Fraksi di DPRD Agam menyampaikan di antaranya Fraksi Gerindra yang disampaikan Nesi Harmita , Fraksi PKS disampaikan Suhermi ,Fraksi Demokrat Nasdem disampaikan Feri Adrianto , Fraksi PAN disampaikan Antonis, Fraksi Golkar disampaikan Ar Yutinof , Fraksi PPP disampaikan Irfawaldi , Fraksi PBB Hanura Berkarya yang disampaikan Epi Suardi.

Dan, semua fraksi memberikan pandangan dan saran serta pendapat terhadap nota penjelasan tersebut seperti menyarankan agar perubahan pada Perda itu dilakukan secara teliti dan tetap m engkedepankan kepentingan masyarakat.

Selain itu, peraturan-peraturan tentang kawasan di setiap kecamatan dan nagari Agam yang diatur dalam Ranperda tersebut. Dan sejatinya harus tetap berpijak pada kearifan nilai-nilai lokal dan mempertimbangkan potensi perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat kedepannya.

Sementara itu, beberapa fraksi juga menyarankan agar menambahkan pasal yang mengatur tentang penambahan dan peningkatan jaringan jalan dan pasal tentang perubahan atau peningkatan sistem jaringan jalan terutama jaringan jalan kabupaten. (pry)

Exit mobile version