Masih Abaikan Prokes Covid-19, Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi

PEMBINAAN—Masih mengabaikan Prokes Covid-19, sebanyak 37 orang di Lubuk Basung diberikan pembinaan khusus setelah terjaring operasi Yustisi.

AGAM, METRO
Satgas Covid-19 Pemkab Agam semakin gencar melaksanakan operasi yustisi, dalam pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti halnya, Sabtu malam (1/5) sebanyak 37 orang di wilayah Kecamatan Lubuk Basung, terjaring akibat melanggar protokol kesehatan. Sementara, 37 pengunjung Pasar Padang Lua Banu Hampu juga terjaring karena masih melanggar Prokes Covid-19.

“Mereka terjaring saat bersantai di kawasan GOR Padang Baru Lubuk Basung, yang kita temukan tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kasi Hubungan Antar Masyarakat Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, M Arnis, Minggu (2/5).

Bahkan, saat Satgas Covid-19 yang tergabung dari unsur Polri, Satpol PP dan BPBD diketahui melakukan operasi, warga berhamburan melarikan diri karena sadar telah melanggar prokes. “Operasi ini kita gelar setelah salat tarawih, dengan menyisiri seputaran pusat Ibu Kota Lubuk Basung,” sebut Arnis.

Dikatakan, bagi mereka yang melanggar Prokes, dibawa ke Mako Polres Agam untuk dilakukan pendataan dan diinput ke aplikasi Si Pelda. “Di Mako Polres mereka diberikan pembinaan khusus agar tidak lagi abai terhadap prokes, karena akhir-akhir ini di Agam kasus Covid-19 meningkat, sehingga perlu diwaspadai agar tidak terpapar dengan cara disiplin protokol kesehatan,” kata Arnis.

Pelanggar juga diberikan pemahaman tentang Perda Sumbar No.6/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta sanksi yang mengikat bagi pelanggar protokol kesehatan. Di Kesempatan itu, Polres Agam juga mengamankan 21 unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat-surat lengkap, serta menggunakan knalpot racing sehingga masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

37 Pengunjung Pasar Padang Lua
Sedangkan seebanyak 37 pengunjung Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam diamankan tim Satgas Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan, Minggu (2/5). Mereka ditemukan melanggar saat Satgas Covid-19 menggelar operasi Yustisi dalam penerapan Perda Sumbar No.6/2020, tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

”Para pelanggar ini kita data dan diberi sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan,” ujar Kasi Penegak Hukum Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Ali Akbar.

Dikatakan, data pelanggar Prokes diinput ke aplikasi Si Pelada, sehingga datanya berlaku di seluruh daerah. Jika melanggar prokes di daerah lain, maka sanksi kedua sudah berlaku.

”Kali ini sanksi kita berikan baru sanksi sosial, dengan cara membersihkan fasilitas umum sembari mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan,” sebut Ali.

Menurut Ali, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar Prokes sudah diatur dalam Perda Sumbar No.6 /2020, bahkan sanksinya bisa berujung kepada kurungan. Perda ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi berlaku bagi seluruh pihak yang melanggar. ”Untuk itu, kita imbau seluruh elemen masyarakat untuk disiplin prokes, bukan karena ada operasi tapi kita ingin disiplin untuk menjaga kesehatan supaya tidak terpapar Covid-19,” terang Ali.

Unsur yang terlibat dalam operasi yustisi ini seperti BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, pemerintah kecamatan dan nagari. (pry)

Exit mobile version